Mantan Bupati Jeneponto Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan waduk kelara Jeneponto Baharuddin Baso Tika sebagai mantan Bupati Jeneponto akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jeneponto. Penyerahan diri tersebut berkaitan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas Baharuddin Baso Tika. Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Tubagus Arif Azis membenarkan penyerahan diri mantan bupati Jeneponto.

Selain mantan Bupati Jeneponto dua terdakwa lain masing-masing mantan asisten tiga Kabupaten Jeneponto Haruna Rasyid dan Kontraktor Pelaksana Sanusi juga divonis hukuman empat tahun penjara serta denda 250 juta rupiah. Ketiga terdakwa dinyatakan bersama-sama melakukan korupsi pada pembangunan waduk kelara Jeneponto yang merugikan Negara sekitar 5 milyar rupiah.

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>