RRIMakassar.com, Jakarta. Pemerintah memastikan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak dikenakan biaya alias gratis. Penegasan tersebut untuk membantah kabar bahwa pembuatan e-KTP dikenai biaya.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, dalam dialog bersama Pro3 RRI mengatakan, pembuatan kartu tanda penduduk adalah hak masyarakat sementara tugas pemerintah adalah memfasilitasinya. Dipastikan biaya untuk pembuatan e-KTP, ditanggung oleh negara.
“Gratis. Sekali lagi ini gratis, karena ini murni ditanggung dan dibiayai oleh APBN. Yang namanya KTP adalah hak masyarakat dan pemerintah wajib mencovernya. Makanya itu muncul di APBN,“ kata Doni-biasa dia disapa, Rabu (6/6).
Target perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tercapai yakni 72 juta warga di 197 kabupaten/kota, setelah perpanjangan batas waktu perekaman hingga 30 April 2012. Sebelumnya, perekaman data pada akhir 2011, hanya 67 juta warga.
“Tahun 2011 target perekaman di 197 kabupaten dan kota mencapai 67 juta dan diperpanjang sampai akhir April 2012, berhasil kita rekam 72 juta dan melampaui target perekaman E-KTP,” jelasnya.
Adapun untuk 300 kabupaten/kota lainnya dari keseluruhan 497 kabupaten/kota di Indonesia, perekaman data dimulai awal 2012. Ditargetkan akhir Oktober atau Desember 2012, sebanyak 172 juta perekaman e-KTP rampung
“Pokoknya Januari 2013 semua warga Indonesia wajib memiliki e-KTP”.
Dia menduga, pungutan tersebut merupakan pembuatan KTP manual atau biaya denda karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 disebutkan akibat keterlambatan pengurusan kTP dimungkinkan.
“Kalau muncul ada pemungutan itu bisa saja KTP reguler dan sifatnya masih manual. Jadi saya pastikan pungutan itu bukan untuk e-KTP tetapi KTP manual,” tegasnya. (Sgd/WDA/KBRN-rri.co.id)
Kalau sekarang di bulan september 2012, Apa masih gratis ya?
makasih infonya…..
masih bisa hingga bulan oktober 2012. silahkan cek data diri anda di kantor kecamatan sudah terdaftar atau belum. terima kasih